Pekerja Sektor Pariwisata Yang Masih Gajian,Bebas PPh 21

PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Airlangga juga membahas kemungkinan pemberian stimulus tersebut kepada pekerja di sektor pertanian dan perkebunan. Pemerintah pun akan segera mengumumkan sektor-sektor yang bakal mendapatkan keringanan PPh 21.

“Di sini kami bahas di sektor pertanian, perkebunan dan yang lain. Tentunya ini akan segera ditetapkan sektor-sektor tersebut,” ujarnya.

Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, WP KITE dan WP KITE IKM juga akan dievaluasi kembali karena banyak sektor industri yang turut meminta hal tersebut.

“Pengurangan PPh 25 untuk sektor tertentu sedang kami evaluasi, sektor lain yang kemarin hampir semua sektor industri meminta untuk diberlakukannya PPh 25,” tambahnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya