Pekerja Sektor Pariwisata Yang Masih Gajian,Bebas PPh 21
Kliknusae.com – Kabar gembira. Bagi kalian yang masih kerja di sektor pariwisata tak lagi dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah telah mengeluarkan stimulus dengan memberikan keringan PPh 21.
Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku untuk sektor manufaktur, namun Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengumumkan kebijakan tersebut diperluas untuk pekerja di sektor pariwisata dan penunjangnya, seperti transportasi dan sektor lainnya yang ikut terdampak pandemi Covid-19.
“PPh 21 yang ditanggungkan untuk pekerja itu akan diperluas tidak hanya industri pengolahan tapi industri lainnya seperti pariwisata dan penunjangnya atau sektor lainnya yang terdampak,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2020).