Pasien Covid-19 Akan Dibiayai Pemerintah Lewat BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Kliknusae – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pasien Covid-19 yang di rawat akan dibiayai negara lewat BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dalam Perppu, tertuang dalam penambahan alokasi di bidang kesehatan yaitu sebesar Rp75 triliun dari total paket stimulus anggaran tambahan sebesar Rp 405,1 triliun.
Dalam anggaran Rp 75 triliun itu, terdapat tambahan subsidi untuk BPJS Kesehatan yang pasal kenaikan tarifnya dicabut belum lama ini.
Hal ini membuat BPJS Kesehatan dapat membiayai pasien yang dirawat di 132 RS rujukan penanganan Covid-19.
“Karena rumah sakit adalah garda terdepan dalam menghadapi Covid-19,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, lanjutnya, dari anggaran itu juga diberikan pemerintah untuk insentif seluruh tenaga medis baik wilayah pusat maupun daerah.
Dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter biasa Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya dan bidang administrasi lainnya Rp 5,5 juta.
“Ini diberikan selama enam bulan termasuk santunan kematian untuk tenaga kesehatan sebesar Rp 300 juta per orang,” ungkapnya.
Di samping itu, Sri Mulyani juga menyebut bahwa pemerintah akan mencadangkan anggaran sebesar Rp 65 triliun untuk pembelian alat-alat kesehatan termasuk untuk meningkatkan kualitas rumah sakit dalam penanganan virus korona Covid-19.
“Untuk meng-upgrade rumah sakit agar mereka mampu menangani eskalasi dari Covid-19, termasuk pembangunan rumah sakit di Pulau Galang, termasuk Wisma Atlet yang jadi tempat isolasi,” tutupnya. (rb)