Ojek Online Akhirnya Boleh Bawa Penumpang Lagi

Padahal sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana melarang hal itu terkait dengan penerapan PSBB di Jakarta.

“Tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaju juga untuk ojek daring,” kata Nana, Rabu (8/4).

Sebelum penerbitan Permenhub yang mengizinkan ojol itu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 sudah lebih dulu mengatur soal jaga jarak dalam berkendara.

Selain itu, prinsip jaga jarak yang sama juga ada pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya