Menteri Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Jakarta
Kliknusae.com – Pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 oleh provinsi DKI Jakarta disetujui Kementerian Kesehatan.
Rencananya surat persetujuan PSBB untuk Jakarta tersebut akan diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hari ini, Selasa (7/4/2020).
“Insyaallah hari ini. Tadi malam sudah hampir final sehingga hari ini ya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi sebagaimana dilansir cnnindonesia.
Oscar mengatakan, pemprov Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB.
Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena pemprov Jakarta masih diminta melengkapi sejumlah syarat.
“Iya (sudah dilengkapi). Makanya prosesnya masih ada. Ya paralel secara administrasi, yang penting sudah dilakukan kajian-kajiannya,” katanya.
Nantinya, lanjut Oscar, pelaksanaan PSBB akan langsung berlaku usai disetujui oleh Terawan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Menkes memberi persetujuan dan pelaksanaan dilakukan oleh daerah.
“Ya pasti dalam Permenkes itu, persetujuan oleh Menkes itu ditetapkan, dilaksanakan oleh daerah. Artinya sudah disetujui, dilaksanakan langsung, monggo,” ucap Oscar.
(adh)