Majelis Permusyawaratan Ulama Keluarkan Fatwa Boleh Tarawih Berjamaah

Kliknusae.com – Berbeda dengan di wilayah Indonesia lainnya,Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Tausyiah bernomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan.

Salah satu poin dalam tausiah tersebut yaitu salat tarawih berjemaah tidak dilarang di tengah wabah virus corona (Covid-19) dan tetap digelar seperti biasanya.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pandangan tokoh, pejabat pemerintahan dan para ulama yang ada di Aceh.

Melihat kondisi saat ini, kata Faisal, salat tarawih berjemaah tetap digelar meskipun virus corona tengah mewabah.

“Ada 13 poin dalam Tausyiah itu terkait pelaksanaan ibadah bulan Ramadan, jadi tetap salat tarawih berjemaah dilakukan seperti biasa di masjid,” kata Faisal Ali sebagaimana dilansir cnnindonesia, Selasa (21/4/2020).

Namun, kata Faisal, ada beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh warga. Di antaranya saat ke masjid, warga harus menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri.

Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal saat salat. Terkait jarak antarshaf, akan dikembalikan kebijakannya ke masing-masing masjid.

“Tetap membawa sajadah sendiri-sendiri, dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan,” ujar Faisal.

Faisal menambahkan, dalam salat tarawih di tengah corona, pihaknya juga tidak mengatur waktu saat salat tarawih nantinya, apakah dikurangi atau tidak. “Seperti biasa, tidak ada diatur waktu,” ucapnya.

Selain membolehkan salat tarawih, dalam Tausyiah MPU Aceh itu juga mengatur soal kegiatan di bulan Ramadan.

Pihaknya meminta warga untuk tidak melakukan sahur on the road dan buka puasa bersama di luar rumah, safari Ramadan dan tadarus keliling kampung.

“Jika tadarus di masjid, dibolehkan,” ujar Faisal.

Sebelumnya, Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengimbau kepada umat Islam untuk melaksanakan ibadah di rumah saat memasuki bulan Ramadan di tengah wabah virus corona (Covid-19) saat ini.

Kamaruddin bahkan menegaskan wajib hukumnya bagi umat Islam untuk beribadah di rumah dalam kondisi wabah meski menyadari pentingnya beribadah di masjid.

“Sekarang wajib hukumnya bagi kita ibadah di rumah,” kata Kamaruddin melalui siaran di Kanal Youtube milik BNPB, Jumat (17/4).

Hingga saat ini Provinsi Aceh tercatat memiliki tujuh kasus virus corona. Dari jumlah itu, empat dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal dan dua lainnya di rawat di rumah sakit.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya