Komisi XI: Kondisi Likuiditas Keuangan Bank Mengkhawatirkan
Untuk itu, Muhidin mengimbau LPS yang juga berada dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar secepatnya menyusun prosedur penggunaan cadangan pemulihan ekonomi yang berdasar pada asesmen-asesmen OJK.
Menurut legislator dapil Sulawesi Tengah itu, hal ini diperlukan untuk menjamin kebutuhan likuiditas dan solvabilitas industri jasa keuangan, serta menjadi pegangan bagi Komisi XI DPR untuk mengawasi kebijakan keuangan yang akan dilakukan nantinya dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan bahwa berdasarkan sejumlah indikator yang dipantau, kondisi perbankan masih terkendali dalam konteks indikator-indikator yang masuk wilayah normal dan waspada.
Meski sejumlah Bank Buku I yang bermodalkan di bawah Rp 1 triliun, sempat mengalami tekanan pada bulan Maret lalu.
“Namun kondisi bank kecil tersebut sudah mulai mengalami perbaikan setelah BI mengambil kebijakan untuk menjaga kecukupan likuiditas, seperti penurunan giro wajib minimum (GWN) serta menaikkan operasi pasar terbuka. Sehingga bank-bank saat ini cenderung tidak banyak alami kesulitan likuiditas. Harapannya kebutuhan likuiditas di bank-bank dan masyarakat tidak terganggu,” jelas Halim.
(adh)