Komisi I DPR Dorong Aturan Teknis PSBB Segera Dibuat

Kliknusae.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menyeragamkan penanganan Corona (Covid-19) antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kendati demikian, menurutnya, kebijakan PSBB ini tidak dikaitkan dengan Darurat Sipil yang sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Dengan telah dikeluarkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, tanpa dikaitkan dengan Darurat Sipil, saya meilhat keputusan Presiden Jokowi sudah sangat tepat,” kata politisi PDI-Perjuangan ini dalam keterangan persnya, Jumat (3/4/2020).

Hasanuddin menambahkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 10 dan pasal 60 serta sesuai dengan pasal 96 ayat 2, maka Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang  ini berlaku.

“Saran saya, kini saatnya Menkes segera membuat  Juklak/Juknis dari kedua PP tersebut untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di lapangan/di daerah,” kata Hasanuddin.

Ia mengungkapkan sesuai dengan pasal 49 ayat 2, bahwa PSBB harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis , besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Karenanya, ia menegaskan aturan teknis ini sangat diperlukan sebagai pedoman serta alat koordinasi dan model operasional para pemegang otoritas di lapangan dalam rangka mempercepat penanggulangan wabah virus corona di seluruh wilayah NKRI.

“Insha Allah dengan kerja sama yang baik kita akan segera bebas dari wabah ini,” tandas legislator dapil Jawa Barat IX itu.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan PSBB untuk menghadapi pandemi virus Covid-19. Presiden Joko Widodo menegaskan, mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai Kepala Desa, Lurah, harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya