Kemenparekraf Terapkan 6 Langkah Mitigasi Pariwisata,Apa Saja

“Hingga saat ini ada lebih dari 2.000 tenaga kesehatan di Jakarta yang telah terfasilitasi. Kerja sama ini juga sebagai bentuk dukungan Kemenparekraf terhadap industri pariwisata yakni bisnis hotel dan transportasi agar tetap bisa mempekerjakan pegawainya,” kata Wishnutama.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Kemenparekraf/Baparekraf secara intensif memberikan usulan berbagai program yang dapat memberi keringanan bagi industri dan pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah pandemi COVID-19.

Kemenparekraf telah mengusulkan lapangan usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk dalam Permenkeu 23/PMK.03/2020.

Subsektor yang masuk dalam lapangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan dapat memanfaatkan insentif berupa Subsidi PPh 21, Pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan PPh sebesar 30 persen.

Menparekraf berharap pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi COVID-19 bisa memaksimalkan kebijakan tersebut saat perluasan Permenkeu 23/PMK.03/2020 telah disahkan oleh Kemenkeu.

Kemenparekraf/Baparekraf secara mandiri juga menggulirkan program untuk memberdayakan pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Diantaranya melalui kampanye nasional #GerakanMaskerKain, #GerakanLaukSiapSaji, dan Gerakan #SatuDalamKopi yang bertujuan menggerakkan perekonomian dalam masa penanganan dampak COVID-19.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya