Kebijakan Menganakemaskan Ojol Menuai Protes

PSBB Jakarta berada di bawah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Kebijakan itu sempat mendapat banyak protes dari pengemudi ojol lantaran mereka merasa pendapatan bakal berkurang karena tidak lagi bisa mengangkut penumpang.

Dua hari setelah PSBB Jakarta dimulai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat.

Aturan itu tertuang pada Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan kemudian menyatakan ojol tetap tidak boleh mengangkut penumpang.

Sedangkan Kemenhub lantas menyatakan kebijakan terkait ojol diserahkan kepada pemerintah daerah.

Atas adegan tarik ulur tersebut Shafruhan bilang seharusnya pemerintah jangan hanya mementingkan nasib ojol melalui berbagai macam upaya.

Dia berharap pemerintah juga memikirkan nasib pihak lain di sektor angkutan umum untuk menjalani masa sulit.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya