Ini Perintah Presiden Jika PSBB Diberlakukan Untuk Cegah Covid-19

Tak hanya itu, Jokowi juga mengingatkan agar status PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 itu bisa jadi rujukan bersama.

Kata dia, semua pihak dari mulai perangkat desa terbawah hingga pemerintah pusat, baik dirinya selaku presiden maupun staf jajaran kementeriannya harus memiliki satu visi dan sikap yang sama dalam menghadapi wabah corona yang tengah menjadi persoalan utama Indonesia saat ini.

Apalagi aturan terkait penetapan status pun telah dia tuangkan dalam PP yang baru ditandatangani 31 Maret lalu.

“Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota sampai ke kepala desa, lurah harus satu visi yang sama strategi yang sama satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini,” kata dia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Dia juga meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya