Industri Pariwisata Masuk Dalam 11 Sektor Tambahan Penerima Insentif Pajak
“Ini beberapa sektor yang kami diskusikan. Insentifnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25,” ucap Suryo dalam video conference, Jumat (17/4/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian relaksasi PPh Pasal 21 untuk 11 sektor tambahan tersebut demi meringankan beban pekerja yang terdampak dari virus corona. Ini khususnya untuk sektor pariwisata yang paling terdampak dari wabah corona.
“Untuk menghidupkan sektor pariwisata yang alami tekanan dan meluas ke kelompok usaha di luar manufaktur, akan diberikan fasilitas PPH Pasal 21 atas penghasilan Rp200 juta, itu (pajak) ditanggung pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan sebanyak 1.139 hotel anggota PHRI di seluruh Indonesia tutup operasional sementara akibat penyebaran virus corona per Jumat (3/4).
Selain itu, sebanyak 286 usaha restoran, tempat wisata, dan hiburan juga mengambil langkah serupa.
Ia bilang keputusan itu terpaksa mereka ambil lantaran hanya segelintir tamu yang berkunjung, bahkan di beberapa tempat tak ada tamu sama sekali.
“Rata-rata mereka mengikuti kebijakan tanggap darurat dari pemerintah daerah masing-masing,” kata Hariyadi.