Garuda Indonesia Tepis Adanya Mafia Tiket Umrah,DPR Minta Dievaluasi

Ini semakin diperparah dengan prediksi penurunan jumlah penumpang akan terus terjadi sepanjang Mei 2020, pasca diterbitkannya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Sebagai upaya mengurangi semakin defisitnya keuangan perusahaan, Garuda dan karyawan sepakat untuk memotong hingga menunda pembayaran gaji.

Setidaknya sebanyak 25.000 karyawan Garuda Indonesia Group terdampak penundaan gaji akibat pandemi Covid-19.

“Kami melakukan efisiensi produksi dan penundaan pembayaran gaji karyawan, direksi, termasuk insentif tahunan dan tunjangan-tunjangan. Tapi, kami tetap committed untuk membayarkan THR meski Menteri BUMN sudah menginstruksikan tidak membayar THR untuk direksi dan komisaris,” jelas Irfan.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya