Elsam: Aplikasi Lacak Pasien Corona Jangan Disalahgunakan
Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), setiap tindakan pemrosesan data pribadi, juga harus mengacu pada sejumlah prinsip dalam pemrosesan data, misalnya dilakukan untuk tujuan yang spesifik, yang ditetapkan oleh Keputusan Menkominfo.
Wahyudi menuturkan setiap tindakan pemrosesan data harus melalui persetujuan subjek data. Data tersebut juga harus dalam bentuk anonim untuk mematikan tidak adanya proses identifikasi atau profiling terhadap pasien positif.
Hal ini untuk memastikan identitasnya tidak terbuka ke publik untuk mencegah adanya diskriminasi dan pengucilan.
“Idealnya, pemrosesan data lokasi telepon genggam hanya dapat dilakukan jika Operator Telekomunikasi telah mendapatkan persetujuan dari Subjek Data atau data lokasi tersebut telah melalui proses anonymization terlebih dahulu,” kata Wahyudi.
Penerapan anonimisasi data berupa tindakan tracing, tracking, dan fencing dalam aplikasi PeduliLindungi hanya dimaksudkan untuk mengidentifikasi secara lengkap rekam jejak aktivitas dan daerah (lokasi) yang dikunjungi oleh pasien positif dan terduga corona.