Daftar Bank dan Leasing Yang Sudah Menangguhkan Cicilan Kredit
Program ini berlaku untuk perbankan baik bank konvensional, bank syariah, bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat dan perusahaan pembiayaan.
Dalam pengumuman resmi ojk.go.id OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak Covid 19 melalui restrukturisasi dan keringanan pembayaran.
Berikut pengumuman yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid 19.
Bank Konvesional:
Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
PaninBank
PermataBank
BTPN
DBS
Bank Index
Bank Ganesha
NOBU
Bank Victoria
Bank Jasa Jakarta
Bank Umum Syariah
Bank Syariah Mandiri
BNI Syariah
Bank Syariah Bukopin
Bank NTB Syariah
PermataBank Syariah
Bank Muamalat
Bank Mega Syariah
Bank bjb Syariah
BRI Syariah
BTPN Syariah
Bank Net Syariah
Bank Daerah
bank bjb
Bank BPD Bali
Bank NTT
Bank Sumut
Bank Sumselbabel
Bank Jateng
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR Lugas Ganda
BPR Talenta Raya
Leasing
Sementara itu Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) juga telah mengumumkan jika anggotanya akan memberikan restrukturisasi tersebut.
Berikut daftar perusahaan leasing yang memberikan keringanan :
– FIF Group memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai ketentuan.
– WOM Finance akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan.
– Mandiri Tunas Finance memberi keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, keringanan yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan.
– CSUL Finance memberikan keringanan pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran.
(adh)