Begini Alur Pengajuan Insentif Pajak Secara Online

Sementara itu, jika SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka WP dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Oleh sebab itu, DJP mengimbau kepada WP yang berhak mendapat insentif, namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikannya dengan mencantumkan KLU sesuai dengan kondisi sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Sedangkan bagi WP yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019 maka kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

(adh/cnn)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya