Begini Alur Pengajuan Insentif Pajak Secara Online

Caranya, kunjungi situs www.pajak.go.id kemudian klik tombol login di pojok kanan atas. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi.

Setelah itu, pilih tab layanan dan klik pada ikon KSWP kemudian scroll ke bawah hingga ditemukan bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dan pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Berikutnya, dalam rangka melaksanakan pemberian insentif, maka nantinya DJP akan menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP berdasarkan SPT tahun pajak 2018, yaitu dengan mengikuti KLU yang tercantum pada SPT tersebut.

Jika WP tidak mengisi KLU pada SPT tahun pajak 2018, maka KLU WP akan ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database atau masterfile Direktorat Jenderal Pajak.

Di sisi lain, jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya