Begini Alur Pengajuan Insentif Pajak Secara Online

Kliknusae.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan sarana secara daring atau online untuk permohonan insentif fiskal berupa pengurangan pajak. Namun, hanya keringanan pajak yang sesuai dengan PMK-23/2020 yang dapat menikmati pengurangan dalam rangka penanggulangan dampak virus corona.

Sesuai PMK-23/3030 atau kebijakan pajak dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, insentif pajak yang diberikan antara lain Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja sektor industri.

Kemudian, pembebasan PPh 22 terkait impor, pengurangan angsuran PPh 25, termasuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi pandemi covid-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online,” tulis DJP dalam keterangan resmi, Senin (6/4).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya