Banggar DPR Rekomendasikan BI Cetak Uang Rp 400 – 600 Triliun

Kebijakan mencetak uang sebagaimana yang dimaksud sebelumnya, dinilai Said harus memperhitungkan biaya operasi moneter Bank Indonesia. Sehingga biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada Pemerintah.

“Oleh sebab itu, besaran yieldnya tidak boleh lebih rendah dari biaya operasi moneter Bank Indonesia, agar tidak menimbulkan kerugian bagi Bank Indonesia, serta tidak menyebabkan modal Bank Indonesia lebih rendah 10 persen dari kewajiban moneternya,” jelas Said.

Adapun kebijakan mencetak uang nantinya, juga perlu memperhitungkan dampak inflasi yang ditimbulkan, sekaligus tekanan kurs terhadap rupiah.

“Demikian pokok-pokok rekomendasi kami, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Bank Indonesia dan pemerintah sebagai jalan pemulihan program ekonomi nasional,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, sebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pelemahan kondisi ekonomi dan keuangan global.

Pemerintah dituntut untuk terus siaga dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan keuangan global yang mengancam kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya