Anis:Masih Banyak Warga Bingung Mengakses Program Dampak Covid-19

Kemudian, BI juga dapat menyediakan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term-repurchase agreement (repo) atau surat hutang negara, obligasi negara dan sektor perbankan lainnya.

Munculnya aturan yang tertuang pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo, Anis menilai hal tersebut akan memaksa BI menyediakan likuiditas besar-besaran untuk penyelamatan koorporasi saat krisis.

“Walaupun Gubernur BI mengatakan ini bukan bailout, namun langkah ini sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, karena keterbatasan dana pemerintah dalam menangani wabah Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya menerbitkan obligasi senilai Rp 450 triliun untuk memberikan stimulus ekonomi.

Bank Indonesia kemudian ditunjuk menjadi pihak yang akan membeli obligasi tersebut. Hal ini kembali membuka trauma krisis moneter 1997-1998.

Anis juga mengingatkan kepada Gubernur BI Perry Warjiyo, jika terjadi kelebihan likuiditas dan tidak diimbangi dengan peningkatan daya beli masyarakat, maka hal ini akan menimbulkan lonjakan inflasi yang tidak terkendali.

“Kita tahu dalam situasi seperti ini, stimulus fiskal yang telah digulirkan tidak bisa mendorong daya beli masyarakat,” imbuhnya.

Menutup paparannya, Anis menegaskan kembali bahwa berhasil tidaknya intervensi yang dilakukan Bank Indonesia, bukanlah menjadi satu-satunya jalan penyelamatan ekonomi.

“Efektifitas dan efisiensi ekonomi sangat tergantung dengan kebijakan dari sektor ekonomi yang lain, internal dan eksternal. Jadi kebijakan moneter bukan segala-galanya,” pungkas legislator dapil DKI Jakarta I itu.

(adh/*)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya