84 Ribu Pos Jaga Desa Dibentuk Untuk Melawan Covid-19
Sebagai informasi, Pos Jaga Desa menjadi bagian dari kegiatan dan tanggung jawab “Relawan Desa Lawan COVID-19” yang sudah dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa beserta wakilnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa serta berbagai tokoh sebagai anggota.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Babinkamtibmas, babinsa dan pendamping desa berperan sebagai mitra.
Terkait pelaksanaan dan anggaran, pembentukan daripada Relawan Desa Lawan COVID-19 termasuk kegiatan Pos Jaga Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Pemendes) Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat tiga hal yang menyinggung mengenai peran desa dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, padat karya tunai dan penggunaan dana desa untuk COVID-19.