84 Ribu Pos Jaga Desa Dibentuk Untuk Melawan Covid-19
Kemudian hal lain yang menjadi penting dari PJD ini antara lain memberikan rekomendasi dan saran. Khususnya bagi warga desa yang datang dari wilayah episentrum COVID-19, tentang apa yang harus dilakukan demi mencegah penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru itu.
Perlu diketahui bahwa, setiap warga desa yang datang dari wilayah episentrum COVID-19 akan otomatis masuk dalam kriteria Orang Dapam Pemantauan (ODP), sehingga yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai anjuran protokol kesehatan dan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Pemudik langsung berstatus ODP, maka tugas relawan adalah menyiapkan ruang isolasi desa,” kata Mendes PDTT Halim.
Kemendes PDTT mencatat dari desa yang telah mendirikan ruang isolasi berjumlah 8.954 desa, dengan fasilitas lebih dari 35.000 tempat tidur.
Ruang isolasi tersebut berada di balai desa, ruang pertemuan desa maupun Gedung yang ada di desa, seperti PADU, sekolah maupun rumah penduduk yang dikosongkan.
Ruang-ruang yang memang telah dipersiapkan dilengkapi fasilitas kamar mandi, air, listrik dan logistik.