Traveler Indonesia Segeralah Pulang
Terkait perpanjangan izin tinggal bagi traveler mancanegara yang masih berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka diberlakukan pengaturan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Sementara itu bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas yang saat ini berada di luar negeri dan akan berakhir izin masuknya, maka pengaturan juga sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Adapun kebijakan tambahan ini mulai berlaku Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini juga bersifat sementara dan akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang ada.
Australia Tarik Warganya
Tindakan serupa,sebelumnya juga sudah dilakukan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia. Mereka memperingatkan bahwa traveler Australia bisa saja tak dapat kembali ke Australia, mengingat banyak negara yang mulai menutup perbatasan mereka untuk cegah penyebaran virus corona ( Covid-19).
Oleh sebab itu, Australia yang ingin kembali ke Australia, diimbau untuk pulang secepatnya menggunakan pesawat komersil.
Terdapat pula peringatan bahwa bantuan konsuler akan dibatasi terkait pembatasan gerak selama wabah virus corona berlangsung.