Traveler Indonesia Segeralah Pulang

Pemerintah Indonesia juga memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas untuk ditangguhkan sementara selama satu bulan.

Maka dari itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan mempunyai visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungannya.

Selain itu, mereka juga diharuskan melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate pada saat pengajuan visa dilakukan. Surat tersebut dikeluarkan oleh otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara.

Sementara itu, kebijakan khusus yang mengatur beberapa negara seperti China dan Korea Selatan terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih berlaku.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya