Terkait COVID-19, Menparekraf Dorong Industri Ambil Langkah Antisipatif
Lebih lanjut Wishnutama mengungkapkan, di situasi saat ini pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk membuat perencanaan agar pada saatnya nanti dapat diimplementasikan untuk mendukung kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif secara optimal. Sehingga dapat memberikan manfaat langsung terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Sebelumnya pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan dalam stimulus ekonomi kedua untuk menangani dampak COVID-19. Baik stimulus fiskal dan non-fiskal, serta stimulus sektor keuangan dalam rangka penanganan dampak COVID-19, yang nantinya bisa dimanfaatkan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mendongkrak kegiatan pasca-COVID-19.
Seperti dalam stimulus sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui peraturan OJK (POJK). Di antaranya bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.
“Dengan kesadaran dan upaya bersama kita akan bisa menghadapi virus Corona. Semua bisa, dan harus mengambil peran masing-masing,” pungkasnya.***(IG)