Sri Mulyani Tambah Rp 27 Triliun Atasi Corona,Pemda Diberikan Kemudahan Alokasikan Anggaran
Perlu diketahui, Kementerian Keuangan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada pula Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ditambahkan Sri Mulyani, ia juga baru saja menandatangani aturan yang bisa mempermudah Pemerintah Daerah (Pemda) mengubah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya di masa darurat corona ini.
Perubahan alokasi anggaran di tingkat daerah dimaksudkan agar Pemda bisa lebih responsif dalam rangka menanggulangi dampak penularan virus corona seperti tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) no 7 tahun 2020 tentang pedoman perubahan kegiatan dalam rangka penanggulangan COVID-19.