Spa,Kelab Malam dan Bioskop Masih Buka,Izinnya Dicabut
Kliknusae.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tindakan tegas. Jika hari ini,Senin (23/3/2020) kegiatan spa,kelab malam dan bioskop masih beroperasi maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) atau izin kegiatan usaha pariwisata akan dicabut.
Sebab, usaha-usaha pariwisata tersebut telah diwajibkan tutup selama dua pekan, terhitung mulai Senin, 23 Maret 2020.
“Kalau masih (beroperasi), kami cabut izinnya,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Minggu (22/3/2020).
Dinas Pariwisata bersama Satpol PP, kata Cucu, akan bersama-sama memantau kegiatan-kegiatan usaha yang seharusnya ditutup sementara.Tentunya, pencabutan izin tidak dilakukan serta merta.
Pemprov DKI akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu ketika menemukan kegiatan usaha pariwisata yang masih beroperasi.
Apabila tiga kali surat peringatan tidak diindahkan, Pemprov DKI barulah akan mencabut izin usaha kegiatan tersebut.
“Kami kasih SP satu, SP dua, SP tiga. Kalau masih juga (beroperasi), kami cabut izinnya,” kata Cucu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara selama dua pekan, yakni 23 Maret sampai 5 April 2020.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona makin meluas. Ada kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop.
“Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur,” kata Cucu dalam konferensi pers, Jumat lalu.
(adh/kom)