Presiden Naikan Insentif Pekerja Yang di PHK Jadi Rp 4 Juta Per Bulan
- Rabu, 25 Maret 2020 10:25 WIB
- Adhi JN
Sementara, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penerima kartu prakerja akan diberikan insentif sebesar Rp1 juta selama empat bulan.
Artinya, alokasi dana yang disiapkan untuk masing-masing peserta sebesar Rp4 juta.
“Mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program kartu prakerja yaitu difokuskan bagi pekerja yang terkena PHK di sektor informal dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akibat dampak virus corona,” papar Susiwijono.