Kemenhub Tunda Larangan Operasional Bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata

“Penghentian operasional tersebut, mulai 30 Maret 2020 pukul 18.00,” tutur Syafrin, Senin (30/3/20).

Ia menerangkan, keputusan penghentian layanan bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata ini, untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 ke daerah-daerah lain. “Penghentian operasional layanan bus ini mencakup di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta,” tambahnya.

Kata Syafrin, surat pemberitahuan penghentian operasional layanan ini, sudah dilayangkan kepada DPD Organda Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum bus AKAP, AJAP, dan bus Pariwisata.

“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Syafrin pun berharap, dengan pelarangan bisa menekan penyebaran COVID-19 ke daerah-daerah tujuan yang selama ini diinformasikan dan dilaporkan terjadi peningkatan ODP maupun PDP yang cukup signifikan.***(IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya