KAI Daop 2 Terapkan Social Distancing di Stasiun
Kliknusae.com – Dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan berbagai langkah. Salah satunya dengan penerapan social distancing.
Bentuk social distancing yaitu dengan menerapkan kebijakan pengaturan jarak melalui pemasangan garis pembatas di berbagai area pelayanan stasiun.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea, upaya ini merupakan langkah implementasi dari social distancing yang saat ini menjadi imbauan dari pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid 19 yang sedang mewabah di Indonesia.
“Penerapan Social Distancing sejak kemarin telah dilakukan di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Cimahi, dan Rancaekek dan selanjutnya secara bertahap diterapkan di stasiun penumpang lainnya,” ujar Noxy, di Kantor Daops 2 Bandung, Jumat (20/03/2020) kemarin, dikutip dari laman Pemprov Jabar.
Noxy menerangkan, stasiun-stasiun tersebut telah dibuat pengaturan garis batas jarak aman antrian. Seperti pada saat antrian boarding, loket pembatalan atau pembelian tiket, dan cetak boarding pass dengan jarak antrian antara calon penumpang satu dengan lainnya sekitar 1 meter.
“Kami atur jarak antar penumpang dengan memberikan jarak pembatas selebar satu meter di area pintu boarding, loket dan di bangku-bangku ruang tunggu. Hal ini untuk tetap memberikan kenyamanan sekaligus menjalankan arahan pemerintah social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona,” jelasnya.
Selain itu, disediakan pula hand sanitizer di pintu boarding. Saat ini di area Stasiun Bandung, Kiaracondong, dan Cimahi sudah terpasang wastafel portabel di area umum untuk mencuci tangan. Nantinya wastafel ini akan tersedia di 15 stasiun di wilayah Daop 2 Bandung.
Adapun upaya lain yang dilakukan, yaitu menerapkan juga aturan ketat tentang suhu penumpang yang akan naik kereta api. Jika penumpang kedapatan suhu tubuh 38 derajat ke atas, maka tidak diperkenankan naik kereta dan bea tiket dikembalikan secara penuh.***(IG/Foto: Jabarprov.go.id)