Hotel Anda Ingin Jadi Akomodasi Tenaga Medis,Ini Syaratnya
- Sabtu, 28 Maret 2020 18:22 WIB
- Adhi JN
Adapun persyaratan tenaga medis yang mendapatkan fasilitas hotel ialah mendapatkan surat pengantar dari rumah sakit terkait.
Kemudian surat itu akan dikoordinasikan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan diserahkan ke BUMD milik DKI Jakarta PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).
Sementara itu, Direktur Utama PT Jaktour Novita Dewi menyebut telah mengoperasikan dua hotel milik Jaktour untuk tempat tinggal tenaga medis dari RSUD Tarakan dan RSUD Pasar Minggu, sementara dua hotel lainnya dalam proses persiapan.
Per (27/3) siang terhitung total tenaga medis inap berjumlah 242 orang tenaga medis di Hotel Grand Cempaka, sementara 157 orang menginap di unit penginapan lain.
(adh/cnn)