Cegah Corona Sekolah Di Bandung Tutup,Hotel Pertimbangkan Shifting Karyawan

“Kami segera merumuskan langkah-langkah apa yang diambil industri perhotelan dalam mensikapi wabah virus corona, khususnya di Jawa Barat ini. Tentu kami juga akan membantu pemerintah agar bisa lebih cepat menekan penyebaran wabah virus corona,” kata Herman Muchtar.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga petang hari tersebut mengemuka kemungkinan dipertimbangkan untuk melakukan penjadwalan kerja karyawan. Hanya saja, masih akan dilihat sejauh mana urgensinya.

“Secara umum aktivitas hotel masih berjalan seperti biasa. Jauh hari sebelum virus corona ini mewabah antisipasi juga sudah dilakukan dengan mempersiapkan kebutuhan kesehatan tamu seperti hand sanitizer dan yang lainnya,” lanjut Herman.

Wali Kota Bandung Oded Danial (kanan) saat mengumumkan penutupan sekolah di Bandung selama 14 hari kedepan, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020) malam.
Foto: dok

Sementara itu Wali Kota Bandung Oded Danial mengemukakan sebelum mengeluarkan surat edaran yang berisi 14 kebijakan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan virus korona atau Covid-19, telah melakukan diskusi panjang dengan para pimpinan daerah.

“Hari ini alhamdulillah, kita Forkopimda sudah mengadakan rapat dari sejak tadi siang dan alhamdulillah ada rumusan yang sudah kita buat. Insya Allah di dalamnya kita menyikapi penyebaran virus korona,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020) malam.

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
  2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
  3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
  4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama.
  5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
  7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
  8. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll.).
  9. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
  10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
  11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
  12. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  13. Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  14. Informasi terkait Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya