Begini Tata Cara Pengajuan Pelonggaran Kredit Di Leasing

“Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama,” pesan APPI.

Dikatakan pula bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan. Adapun bagi debitur yang tidak terdampak, harus tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

“Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” lanjutnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya