Begini Tata Cara Pengajuan Pelonggaran Kredit Di Leasing
Berikut persyaratannya pengajuan kelonggaran kredit:
- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 miliar;
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
- Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Sedangkan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal, Senin 30 Maret 2020, berikut yang perlu dilakukan:
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
- pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
- persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaanpembiayaan melalui email.