Begini Tata Cara Pengajuan Pelonggaran Kredit Di Leasing

Berikut persyaratannya pengajuan kelonggaran kredit:

  1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 miliar;
  2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
  4. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Sedangkan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal, Senin 30 Maret 2020, berikut yang perlu dilakukan:

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  2. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
  3. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaanpembiayaan melalui email.
Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya