Begini Tata Cara Pengajuan Pelonggaran Kredit Di Leasing

Dalam pengumuman itu, dijelaskan bahwa APPI memahami penyebaran virus ini berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur.

Karenanya, sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan).

Jenis restrukturisasi antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, /atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

“Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan,” jelasnya.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya