Bank Mandiri Langsung Memberikan Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Kredit

Bagi pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20 persen, kata dia, tidak diperlukan penambahan agunan.

Kebijakan itu diberikan terutama untuk segmen mikro. Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit selama enam bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.

Kemudian, kata Rully, Bank Mandiri juga akan menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian untuk menangkis dampak penyebaran COVID-19.

Adapun relaksasi yang tengah disiapkan Bank Mandiri antara lain melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan.

Selain itu, Bank Mandiri menjanjikan proses restrukturisasi yang lebih mudah serta penundaan pembayaran pokok maupun bunga.

“Khusus untuk relaksasi restrukturisasi, saat ini kami masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan OJK mengenai stimulus perekonomian,” ujar Rully.

(adh/tmp)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya