Bank Mandiri Langsung Memberikan Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Kredit
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, mengatakan, relaksasi kredit ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Corona atau Covid-19.
Menurut Rully, penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan berlaku hingga enam bulan ke depan atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.
Bank Mandiri sendiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020, atau tumbuh 10,9 persen dari periode yang sama tahun lalu.
“Kami menyadari saat ini kondisi pelaku UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus Corona. Untuk itu, kami memberikan relaksasi melalui kemudahan proses pemberian kredit, baik baru maupun tambahan atas fasilitas kredit yang dimiliki, dengan menggunakan layanan elektronik banking,” kata Rully Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020) lalu.