Antisipasi Covid-19, Kemenag Perpanjang Jadwal Pelunasan Biaya Haji
Selanjutnya, Nizar mengingatkan kepada BPS Bipih, agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19. Termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jemaah yang dilayani per harinya.
Ia pun meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota. Penanggungjawab harus selalu dapat dihubungi jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.
“Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” pintanya.
Tak hanya memperpanjang waktu pelunasan Bipih Reguler, Kemenag juga membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari,” ucap Nizar.
Menurutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. “Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” papar Nizar.
“Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali,” tutup Nizar.***(IG)