Pemerintah Daerah Harus Responsif Terhadap Kebijakan Nol Pajak Hotel

Kliknusae.com – Pemerinah daerah diminta lebih responsif dalam mensikapi kebijakan pemerintah pusat dalam merapkan nol pajak bagi hotel dan restoran. Caranya, segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat perihal petunjuk pelaksana (juklat) dan petunjuk teknis (juknis).

“Peraturan pemerintah itu kan efektif diberlakukan Maret nanti dengan jangka waktu enam bulan ke depan. Sekarang tinggal menghitung hari. Kalau tidak segera di buat aturan pelaksanaannya, ini bagaimana. Oleh sebab itu, kami minta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan perintah pusat,” demikian dikatakan Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Yogyakarta Deddy Pranowo kepada Kliknusae.com,Kamis (27/2/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (26/2/2020), mengemukan pemerintah terus berusaha menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian secara berkepanjangan.

Salah satu jurus tersebut adalah meminta pemerintah daerah di 10 destinasi pariwisata untuk tidak menarik pajak hotel dan restoran kepada pengusaha.

Ke-10 destinasi wisata tersebut antara lain, Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

Menurut Deddy, regulasi yang dikeluarkan pemerintah ini sangat membantu industri pariwisata di Yogyakarta. Apalagi pasca munculnya wabah virus corona asal Wuhan China menyebabkan tingkat kunjungan wisatawan menurun.

“Tentu kebijakan ini sangat membantu kami. Persoalan ini sebetulnya sudah kita sampaikan juga pada waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional (Musnas) PHRI XVIII di Karawang beberapa waktu lalu, dan kami mengucapkan terima kasih karena pemerintah sudah mendengarkan suara kita di PHRI,” lanjut Deddy.

Tinggal sekarang seluruh industri pariwisata, khususnya di perhotelan dan restoran menunggu, kapan petunjuk pelaksanaannya diluncurkan.

“Kenapa kami minta segera, karena waktu yang diberikan sangat singkat, enam bulan. Seperti pemerintah kabupaten dan kota juga harus mempersiapkan aturan turunannya. Kalau sekarang tidak bergerak cepat, keburu nanti waktunya habis,” tegas Deddy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah sangat jelas agar pemerintah daerah segera mempersiapkan langkah-langkah yang diambil pemerintah pusat untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata.

“Pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Tapi pemerintah daerah nanti diganti pemerintah pusat 10 persen sendiri,” ujar Sri.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pemerintah akan mengguyur pemerintah daerah sebesar Rp 3,3 triliun dari dana cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

“10 destinasi pariwisata di 33 kabupaten dan kota tidak memungut pajak PHRInya. Namun pemerintah daerah tidak mengalami kerugian karena pemerintah pusat pasti mengompensasi mereka Rp 3,3 triliun,” jelas Sri Mulyani.

“Kita harap ini bisa meningkatkan minat untuk travelling di dalam negeri maupun dari negara di luar RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” ujar dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, langkah pemerintah dalam memberikan stimulus di bidang pariwisata dibutuhkan untuk mengompensasi penurunan permintaan di industri akibat virus corona.

Pasalnya, China yang merupakan pusat persebaran virus saat ini tengah mengisolasi negaranya setiap tahun menyumbangkan 2 juta turis asing ke Indonesia.

Selain memberikan insentif kepada pengusaha hotel dan restoran dengan pembebasan pajak, Sri Mulyani juga memberikan insentif kepada industri wisata yang meliputi agen perjalanan hingga maskapai sebesar Rp 290 miliar untuk menarik wisatawan asing di luar China.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya