Dorong Pariwisata, DAK Fisik akan Dikonversi jadi Hibah ke Daerah
Kliknusae.com – Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata sebesar Rp147 miliar yang saat ini belum mampu digunakan oleh daerah akan dikonversi menjadi hibah, sehingga dapat memacu wisatawan dengan dana tersebut.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (25/2/20).
“Jadi ini yang paket dari fiskal adalah pertama tadi adalah kartu sembako dinaikkan, kedua adalah untuk tourism wisman dan wisatawan dalam negeri,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sri melanjutkan, untuk paket ketiga terkait perumahan. Sedangkan kebijakan fiskal keempat, untuk hotel dan restoran selama 6 bulan tidak dipungut pajak daerah dalam bentuk pajak restoran hotel. Dan daerah akan diberikan kompensasi untuk membayar pajak daerahnya yang tidak dibayarkan 6 bulan tersebut.
“Kita berharap ini akan bisa men-stimulate daerah-daerah pariwisata dan meningkatkan daerah pariwisata serta kegiatan ekonomi masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan, antisipasi dan stimulus fiskal bisa diberikan karena di dalam APBN 2020 tersedia pos cadangan dari bendahara umum negara. Digunakan untuk hal-hal yang sifatnya tidak terencana.
“Seperti yang terjadi sekarang ini untuk antisipasi dampak virus corona terhadap perekonomian Indonesia. Sehingga kita selalu bisa apakah untuk bencana apakah untuk merespons kondisi yang terjadi,” kata Sri.
Selain itu, Sri juga menyampaikan, keuangan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu juga diatur dalam hubungan keuangan pusat-daerah sesuai Undang-Undang.
“Jadi kalau transfer ke daerah terutama untuk dana alokasi umum itu sifatnya adalah grant, block grant langsung kepada daerah. Memang otomatis begitu dia masuk ke daerah, ya dia sudah di dalam kewenangan pemerintah daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, mungkin tidak hanya bentuk disiplin mengenai time value money, tapi juga dari sisi kemampuan dari daerah menggunakan transfer tersebut.
“Karena secara nasional PAD itu hanya sekitar 20%, jadi 80% itu dari transfer pusat secara nasional ya, mungkin ada beberapa daerah yang lebih besar PAD-nya,” ungkap Sri.
Jika sudah tranfer dari pusat ke daerah yang ternyata tidak dijadikan kegiatan, menurut Sri, itu menjadi suatu waste atau sesuatu yang mestinya sangat tidak optimal. Untuk transfer yang lain, DAK itu pencairan akan sangat tergantung pada pelaksanaan.
“Ini biasanya sudah disiplin. Yang tidak mudah itu DAU, DBA, dana desa, itu semuanya dalam bentuk formula-formula yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Jadi itu mungkin yang harus kita lihat caranya untuk pemanfaatannya,” ujarnya.
Sementara instrumen fiskal yang digunakan kali ini, sambung Sri, bersama-sama dengan instrumen moneter yang sudah Gubernur Bank Indonesia sampaikan minggu lalu dengan penurunan suku bunga dan langkah-langkah untuk relaksasi likuiditas.
“Kita akan melakukan supaya dalam rangka instrumen fiskal ini, pertama adalah untuk mendukung konsumsi investasi dan mendorong untuk sektor pariwisata, itu yang sangat terkena tadi yang disampaikan oleh Bapak Presiden,” imbuhnya.***(IG)