Tarif Tol Segera Naik,Berikut Daftarnya

Pengelola tol memang diberikan kesempatan untuk mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun, pengelola tol harus memenuhi evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Penetapan SPM sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014. Mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya.

Beberapa tarif tol yang terjadwal disesuaikan di 2019 ada yang sudah naik tarifnya. Seperti tol Jagorawi, Mojokerto-Kertosono, Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, Makassar seksi IV, dan Cipali.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya