Siskopatuh, Aplikasi Perizinan dan Akreditasi Umrah Segera Dirilis
“Pada proses ini, BPW harus mengisi persyaratan pengajuan permohonan, salah satunya adalah rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi. Rekomendasi diberikan setelah tim Kanwil Kemenag melakukan verifikasi lapangan terkait kelengkapan kantor BPW yang mengajukan izin. Kami akan segera menerbitkan juknisnya,” paparnya.
Kemudian Setelah persyaratan lengkap, pengajuan tersebut akan disubmit PTSP. “PTSP memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang diupload sudah lengkap dan benar,” sambung Arfi.
Setelah disetujui PTSP, proses selanjutnya yaitu penerbitan SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Penyusunan draft SK diproses oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Draft SK tersebut selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum untuk proses akhir.
“SK final ditandatangani oleh Dirjen PHU lalu dikirim langsung ke PPIU secara elektronik dan PTSP. Semua proses dilakukan berbasis online atau paper less. Selain tanda tangan Dirjen PHU atas nama Menteri Agama, SK juga dilengkapi dengan QR Code,” tambah Arfi.
Arfi juga memastikan, dalam proses pengurusan, pihak pemohon dapat memantau tahapan permohonannya secara online melalui menu history permohonan.***(IG)