PHRI: Masih Ada Dikotomi Pemberlakuan Pajak Hotel

Pajak ini hanya dikenakan kepada hotel saja, namun untuk akomodasi lain seperti rumah yang dijadikan homestay, lalu indekos dan apartemen yang dijadikan tempat menginap turis dalam jangka waktu pendek tak dikenakan pajak seperti hotel ini.

“Akomodasi lain juga sebagai tempat menginap turis. Lalu apa bedanya dengan hotel. Jadi mereka juga harus dikenakan pajak seperti hotel sebesar 10%,” kata Haryadi.

Oleh karena itu, dia mendesak agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata segera mengubah nama pajak hotel menjadi pajak akomodasi agar akomodasi nonhotel juga dikenakan besaran pajak yang sama.

“Kalau tidak diganti sangat tidak adil. Pajak ini membuat ruang gerak kami menjadi sempit. Di satu sisi, turis milih penginapan yang murah akomodasi nonhotel, mereka [pelaku usaha] tak dikenakan pajak, malah kami saja yang dikenakan pajak,” tambahnya.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya