PHRI: Masih Ada Dikotomi Pemberlakuan Pajak Hotel

Masih terkait masalah pajak hotel ini,lanjut Haryadi,pihaknya terus membangun komunikasi dengan seluruh pengurus PHRI di Indonesia untuk mendapatkan rumusan yang tepat sehingga tidak ada pengusaha hotel yang dirugikan.

“Perlu saya sampaikan Pak Gubernur, saya dengan Pak Herman Muchtar (Ketua PHRI Jabar) terus berdiskusi soal pajak ini. Yang kita harapkan adalah ada kesamaan dalam kewajiban membayar pajak,” kata Haryadi.

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha perhotelan mendesak pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada akomodasi nonhotel yang dijadikan tempat menginap oleh para wisatawan.

Selama ini  yang dikenakan pajak PPN sebesar 10%  oleh pemerintah daerah/provinsi hanya sektor perhotelan saja.

Kebanyakan pemda mematok PPN hotel sebesar 10% sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasalnya, sektor perhotelan ini sebagai tempat akomodasi dan menginap para turis.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya