Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal Bagi Produk UMK

Masih menurut Ma’ruf, pembahasan ini nantinya akan menghasilkan skema tarif yang transparan dan terukur, lalu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Nanti ada peraturan menteri keuangan, ini yang lagi digodok termasuk penerbitan PMK yang atur tarif,” ucapnya.

Ma’ruf juga menambahkan, sinkronisasi Kementerian dan Lembaga terkait JPH juga terus dilakukan. Tujuannya agar proses layanan JPH yang seharusnya sudah mulai operasional sejak 17 Oktober 2019, dapat segera berjalan.

Lebih lanjut Ma’ruf meyakini, jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan secepatnya. “Keinginan kita secepatnya,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi,Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BPJPH Sukoso, dan perwakilan MUI.***(IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya