Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal Bagi Produk UMK
Kliknusae.com – Saat ini pemerintah tengah membahas tarif jaminan produk halal (JPH) dengan skema menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah sepakat mengambil skema ini, agar tidak membebani UMK dalam layanan sertifikasi JPH.
Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai memimpin rapat kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/1/20).
“Idenya memang UMK, bukan UMKM, Mnya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan. Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani,” tutur Ma’ruf, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Kini pemerintah masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan. Ma’ruf pun belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari APBN maupun subsidi silang dari usaha besar.
“Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebaini APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK,” sambungnya.