Mulai Februari Tol Dalam Kota Golongan I Naik Jadi Rp 10.000
- Selasa, 28 Januari 2020 08:39 WIB
- Adhi JN
Sementara itu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan keniakan tarif Tol Dalam Kota mulai berlaku awal Februari.
“Ya kalau kami sih sebenarnya targetnya kan tahun lalu dan sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri (PUPR) juga. Jadi nanti kita lihat, jadi awal Februari ya,” ungkapnya.
Penyesuaian tarif ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Menurut Danang, pihak pengelola tol tersebut mulai melakukan sosialisasi atas rencana kenaikan tarif tersebut.