Mulai Februari Tol Dalam Kota Golongan I Naik Jadi Rp 10.000

Sementara itu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan keniakan tarif  Tol Dalam Kota mulai berlaku  awal Februari.

“Ya kalau kami sih sebenarnya targetnya kan tahun lalu dan sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri (PUPR) juga. Jadi nanti kita lihat, jadi awal Februari ya,” ungkapnya.

Penyesuaian tarif ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.

Menurut Danang, pihak pengelola tol tersebut mulai melakukan sosialisasi atas rencana kenaikan tarif tersebut.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya