Banting Harga, Ojol Maxim Teracam Di Suspend

Semuel juga menjelaskan tidak bisa menggunakan sanksi dalam PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Karena pp itu masih dalam persiapan.

Jadi yang bisa dilakukan Kominfo bila Maxim masih membandel adalah suspend atau penonaktifan layanan untuk sementara waktu. Sampai pihak Maxim mematuhi peraturan yang ada.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan ultimatum kepada aplikator Maxim.

Perusahaan asal Rusia tersebut diketahui beberapa kali melanggar tarif ojol yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan terkait penerapan tarif Ojol. Data per bulan juga sudah didapat di semua aplikator.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya