Tanpa KFC dan Starbucks, Rest Area Isinya Pick Up
Kliknusae.com – Menjawab sentilan Presiden Joko Widodo soal rest area yang banyak di isi tenant asing, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa aturan untuk menepati rest area sudah sangat ketat.
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Peristirahatan dan Pelayanan pada jalan tol disebutkan untuk tenant asing 30 persen dan lokal 70 persen.
“Kios asing itu tetap harus ada seperti Starbucks atau KFC, karena tanpa itu, seperti yang kita liat di rest area Solo-Surabaya, isinya pick up semua,” ujar Basuki di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Seperti diketahui dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pemberdayaan UMKM Tahun 2020, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/12) kemarin, Jokowi menyampaikan kekecewaannya terkait keberadaan kios asing penjual ayam goreng dan minuman kopi di nyaris seluruh rest area tol di Indonesia.