Siap-siap,2020 Rumah Kost Dan Tenda Kuliner Dikenakan Pajak

Regulasi itu diterbitkan lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 042 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administrasi. Penghapusan denda piutang pajak tersebut berlaku untuk tahun 2018 ke belakang bagi hotel,restoran,tempat hiburan,parkir,air tanah,reklame dan PBB.

Sementara waktu pelaksanaan putusan sanksi administrasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran terhitung mulai tanggal 22 September hingga  31 Desember 2019.

“Tujuan pemasukan sanksi adminitrasi ini adalah mendorong partisipasi wajib pajak untuk melakukan pembayaran wajib pajak, mengoptimalkan pembayaran daerah Kota bandung dari pajak daerah,” tambah Arif.

Pada tahun 2020 BPPD Kota Bandung juga berencana meluncurkan program PBB atau tabungan PBB dari bank BJB untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak  menyetorkan PBB secara autodebet sebelum tanggal jatuh tempo.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya